Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada Aplikasi DAPODIKMEN ~ Dalam rangka untuk melakukan
pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari
2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi
untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah
akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya
menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate
prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan
“Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal
tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai
berikut:
1. KONDISI
SATU
Apabila sekolah
telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi
Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai
dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak
melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah
dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id. Gunakan
akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah
digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
1.2. Menggunakan
kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud. go.id/prefill.
Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan
file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan
registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama
(seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
2. KONDISI
DUA
Apabila sekolah belum
melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul
21:00 WIB atau setelah
tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka harus melakukan
sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi
yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke
aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk
itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode
Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi
kode registrasi lama sebagai berikut:
2.1. Operator
Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen. kemdikbud.go.id/helpdesk.
Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada
Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan
berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi
Dapodikmen
Nama Sekolah :
NPSN :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang
tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id )
2.4. Permohonan
akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan
jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama)
telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya
sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah
sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen
bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau
membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil
sinkronisasi.
2.7. Admin
Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah
diaktifkan.
2.8. Selanjutnya
sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI
SATU.
3. KONDISI TIGA
Untuk sekolah
baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode
Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
3.1. Sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
3.2. Operator
sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.3. Operator
sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
3.4. Jika
telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode
Registrasi.
3.5. Operator
sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan
Dapodikmen.
3.6. Jika
statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi
sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.
Kami mohon maaf
atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
SALAM SATU DATA
No comments
Setiap komentar Anda sangat berarti sekali untuk Blog Efriaman agar bisa menjadi lebih baik kedepannya. Berkomentarlah dengan baik demi kenyamanan bersama.
Tak ada yang bisa saya berikan selain ucapan terima kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap artikel-artikel dan tulisan di Blog Saya ini.
Peringatan! Saya tidak pernah melarang untuk menggunakan pengguna Anonim namun setidaknya gunakanlah akun Anda atau minimal nama dan URL. No SARA, SPAM dan Sejenisnya !!